Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat

By dr. Andi Khomeni Takdir Haruni


Pada tanggal 11 Juni 2007, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan Pengurus Pusat GP Farmasi Indonesia menyepakati nota kesepahaman tentang “Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat”.

Dalam nota kesepahaman tersebut dinyatakan beberapa poin penting antara lain :

a) seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi (Hal ini sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 3). Kaitannya dengan promosi obat adalah dokter dilarang menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dari perusahaan farmasi tertentu.

b) Dukungan apapun yang diberikan perusahaan farmasi kepada seorang dokter untuk menghadiri pertemuan ilmiah tidak boleh disyaratkan/dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan atau meresepkan suatu produk.

c) Perusahaan farmasi boleh memberikan sponsor kepada seorang dokter secara individual dalam rangka pendidikan kedokteran berkelanjutan, yaitu hanya untuk biaya registrasi, akomodasi dan transportasi dari dan ke tempat acara pendidikan kedokteran berkelanjutan.

d) Perusahaan farmasi dilarang memberikan honorarium dan atau uang saku kepada seorang dokter untuk menghadiri pendidikan kedokteran berkelanjutan, kecuali dokter tersebut berkedudukan sebagai pembicara atau menjadi moderator.

e) Dalam hal pemberian donasi kepada profesi kedokteran, perusahaan farmasi tidak boleh menawarkan hadiah/penghargaan, insentif, donasi, finansial dalam bentuk lain sejenis, yang dikaitkan dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat/produk perusahaan tertentu.

Di akhir nota kesepahaman disampaikan “Untuk menghindari konsekuensi hukum yang dapat terjadi terkait dengan promosi obat yang tidak etis, GP Farmasi Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia mewajibkan seluruh anggotanya masing-masing mempelajari, menghayati, dan melaksanakan secara konsisten Kode Etik Kedokteran Pemasaran Farmasi Indonesia, Kode Etik Kedokteran, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentan Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran”.

No comments:

Post a Comment

Pages